Hukum Akikah Menurut Ulama 4 Madzhab


BincangSyariah.Com – Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan pendapat masing-masing ulama 4 madzhab terkait hukum akikah. Secara umum, terdapat tiga pendapat yang dikemukakan ulama 4 madzhab mengenai hukum akikah ini.

Pertama, hukum akikah adalah sunnah muakkadah atau perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan sekali untuk dikerjakan. Ini adalah pendapat ulama Syafiiyah dan pendapat yang masyhur di kalangan ulama Hanabilah.


Terdapat beberapa dalil yang dijadikan dasar oleh ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah bahwa hukum akikah adalah sunnah muakkadah. Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi dari Samurah bin Jundub, dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda;

الْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

Setiap bayi tergadai dengan akikahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.

Kedua, hukum akikah adalah mandubah atau dianjurkan. Ini adalah pendapat ulama Malikiyah. Menurut mereka, hukum akikah hanya dianjurkan saja, tapi tidak sampai pada taraf disunnahkan. Status mandub di kalangan ulama Malikiyah lebih rendah statusnya dibanding dengan sunnah.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّهَا مَنْدُوبَة وَالْمَنْدُوبُ عِنْدَهُمْ أَقَل مِنَ الْمَسْنُونِ

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa akikah adalah mandubah atau dianjurkan. Status mandub di kalangan mereka lebih rendah dibanding dengan sunnah.

Ketigahukum akikah adalah mubah atau boleh, bukan sunnah dan bukan mandub. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah. Menurut mereka, akikah hanya sekedar boleh dilakukan, namun tidak disunnahkan dan tidak pula dianjurkan.

Menurut ulama Hanafiyah, syariat kurban telah menghapus semua bentuk anjuran sembelihan hewan sebelumnya, mulai dari akikah, rajabiah, dan ‘atirah. Karena itu, setelah kurban disyariatkan, maka anjuran melakukan akikah sudah tidak berlaku lagi. Ia berubah status menjadi mubah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut;

قال الحنفية: تباح العقيقة ولا تستحب؛ لأن تشريع الأضحية نسخ كل دم كان قبلها من العقيقة، والرجبية، والعتيرة، فمن شاء فعل، ومن شاء لم يفعل. والنسخ ثبت بقول عائشة: نسخت الأضحية كل ذبح كان قبلها

Ulama Hanafiyah berkata; hukum akikah adalah mubah atau boleh, dan tidak dianjurkan. Ini karena syariat kurban telah menghapus semua bentuk sembelihan sebelumnya mulai dari akikah, rajabiah, dan ‘atirah. Jika seseorang mau, maka dia boleh melakukan, dan jika mau dia boleh tidak melakukan. Penghapusan ini berdasarkan perkataan Sayidah Aisyah; Kurban telah menghapus setiap sembelihan sebelumnya.

Sumber:bincangsyariah.com

Komentar