Postingan

Hukum Akikah Menurut Ulama 4 Madzhab

Gambar
BincangSyariah.Com –  Dalam kitab   Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah  disebutkan pendapat masing-masing ulama 4 madzhab terkait hukum akikah. Secara umum, terdapat tiga pendapat yang dikemukakan ulama 4 madzhab mengenai hukum akikah ini. Pertama , hukum akikah adalah  sunnah muakkadah  atau perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan sekali untuk dikerjakan. Ini adalah pendapat ulama Syafiiyah dan pendapat yang masyhur di kalangan ulama Hanabilah. Terdapat beberapa dalil yang dijadikan dasar oleh ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah bahwa hukum akikah adalah sunnah muakkadah. Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi dari Samurah bin Jundub, dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda; الْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ Setiap bayi tergadai dengan akikahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama. Kedua , hukum akikah adalah mandubah atau dianjurkan. Ini...